ADVOKASI PROFETIK

Pada hari Ahad, 9 April 2023, Departemen Sosial Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah (PWNA) DIY berkesempatan untuk mengikuti acara Ngabuburit Advokasi Nasional dengan tema “Dakwah Sosial Perempuan dengan Paradigma Islam Berkemajuan”, yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah (PPNA) secara daring. Bertindak sebagai pembicara dalam acara tersebut yaitu Dr. Fal Arovah Windiani, SH., M. H dari Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Aini Sukriah, M. Pd., I dari PWNA Jawa Timur, dan Nurjannah Seliani Sandiah, S. Psi dari PWNA Sulawesi Utara.

Acara di mulai dengan sambutan oleh Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari, S. Si., M. Pd yang menyampaikan mengenai tujuan kegiatan. Sebagaimana yang telah menjadi pengetahuan bersama bahwa budaya patriarki masih merupakan tantangan besar bagi perempuan untuk dapat sepenuhnya berdaya. Budaya patriarki kemudian melanggengkan adanya subordinasi dan beban ganda pada perempuan. Subordinasi merupakan sikap/tindakan yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting/nomor dua (Fakih, 2008). Sedangkan beban ganda adalah suatu kondisi dimana perempuan harus menjalankan berbagai tanggung jawab secara berlebihan tanpa adanya pembagian tugas dengan pasangan.

Ketika perempuan dihadapkan dengan fenomena subordinasi, marginalisasi, beban kerja ganda, dst maka perempuan berada di posisi yang rentan, tidak adil, dan dirugikan. Oleh sebab itu, untuk membebaskan perempuan dari posisi tersebut, Nasyiatul ‘Aisyiyah (NA) berkomitmen untuk turut serta dalam pemberdayaan perempuan dan anak. Salah satunya melalui pengarusutamaan gerakan advokasi sosial NA. Advokasi adalah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh perorangan atau pun kelompok untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan atau suatu kegiatan pembelaan secara hukum. Contohnya pandampingan perempuan korban pelecehan seksual, perempuan korban KDRT, anak korban KDRT, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), pernikahan anak usia dini, dst.

Advokasi sosial NA sebagaimana yang disampaikan oleh Dr.Fal Arovah harus dilakukan berbasis nilai profetik. Advokasi profetik mengedepankan nilai sidiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas). Advokasi profetik berangkat dari konsep kepemimpinan profetik. Kepemimpinan yang digerakkan nilai-nilai profetik akan mampu menegakkan kebaikan (humanisasi), mencegah segala bentuk kejahatan (liberasi), dan dilakukan semata-mata karena keimanan kepada Allah SWT (transendensi).

Dalam pelaksanaannya, PWNA Jawa Timur dan PWNA Sulawesi Utara telah mencontohkan bagaimana melakukan advokasi sosial terhadap fenomena-fenomena yang terjadi di wilayah masing-masing. PWNA Jawa Timur misalnya telah memiliki strategi dan aksi yang jelas untuk menyelesaikan persoalan sosial. Mulai dari edukasi dan konsolidasi, networking dengan berbagai pihak, dan pendampingan dengan berbagai cara. Kemudian untuk PWNA Sulawesi Utara membagikan pengalaman dalam melakukan advokasi sosial yang menjumpai berbagai tantangan. Dari sharing knowledge yang telah disampaikan oleh PWNA Jawa Timur dan PWNA Sulawesi Utara telah memberikan gambaran bahwa advokasi adalah kerja-kerja keikhlasan yang penuh perjuangan dan pengorbanan.

Maka, advokasi profetik merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan misi Nasyiatul ‘Aisyiyah yang kedua yaitu melaksanakan pencerahan dan pemberdayaan perempuan menuju masyarakat yang menjunjung tinggi harkat, martabat, dan nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Referensi:

Fakih, M. (2008). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top